Jumat, 3 Oktober 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

Sekjen Kemnaker dan APO Bahas Prinsip Pengupahan Berdasarkan Hubungan Kerja

3 Juni 2024
in Berita, Nasional
Sekjen Kemnaker dan  APO Bahas Prinsip Pengupahan Berdasarkan Hubungan Kerja

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan Anwar Sanusi mengadakan pertemuan dengan Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani, pada forum 66th Session of the APO Goverment Body, di Kuala Lumpur Malaysia, Selasa (28/5/2024). Pertemuan tersebut membahas mengenai prinsip pengupahan berdasarkan hubungan kerja.

Sekjen Anwar mengemukakan, kebijakan pengupahan merupakan tindakan pemerintah yang tertuang dalam bentuk regulasi untuk mengatur tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi. “Pada tingkat organisasi/perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah,” ucapnya.

Menurut Sekjen Anwar, dalam meningkatkan daya saing perekonomian suatu negara, diperlukan kebijakan pengupahan dari sudut pandang ekonomi dan sosial yang masuk akal dan rasional.

Kriteria kebijakan pengupahan yang ideal, lanjut Anwar selayaknya mampu menciptakan kondusifitas dunia usaha, memuaskan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

“Keadilan dalam upah akan menciptakan kondisi yang kondusif, produktif serta berdaya saing, untuk itu penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha,”katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 pada pasal 88E ayat 1, menerangkan bahwa upah minimum berdasarkan Pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan, dan pada ayat 2 diterangkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Sedangkan penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1 menerangkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan, dan pada ayat 2 diterangkan bahwa upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih yang berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (SUSU).

Tags: Anwar SanusiSekjen Kemnaker
Previous Post

Kampus ITI Gelar “Robotic for High School”

Next Post

Dirjen Kemnaker Perkuat Implementasi K3 di Tempat Kerja

Next Post
Dirjen Kemnaker Perkuat Implementasi K3 di Tempat Kerja

Dirjen Kemnaker Perkuat Implementasi K3 di Tempat Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Aice Hadirkana “Aice Got You! Panggung Crispymu!”, Panggung Hiburan Seru untuk Semua

Aice Hadirkana “Aice Got You! Panggung Crispymu!”, Panggung Hiburan Seru untuk Semua

3 Oktober 2025

EDENA Egypt Secures Strategic Cooperation with UN-Affiliated CEDARE, Unlocking 22 Arab Nations’ Carbon Markets Worth $100 Billion

EDENA Egypt Secures Strategic Cooperation with UN-Affiliated CEDARE, Unlocking 22 Arab Nations’ Carbon Markets Worth $100 Billion

3 Oktober 2025

Oona Insurance Gandeng Green SM, Berikan Penumpang Proteksi Kehilangan Barang dan Kecelakaan

Oona Insurance Gandeng Green SM, Berikan Penumpang Proteksi Kehilangan Barang dan Kecelakaan

3 Oktober 2025

Jakarta Premium Outlets Melangkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Jakarta Premium Outlets Melangkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

3 Oktober 2025

Living Lab Ventures (LLV) Jalin Kerja Sama Strategis dengan IGPI Singapore

Living Lab Ventures (LLV) Jalin Kerja Sama Strategis dengan IGPI Singapore

3 Oktober 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt. 6 Unit 3. Jl. TB. Simatupang Kav. IS No. 01, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Telp: 021-22702245
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine