Selasa, 1 Juli 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Lanjutan H. Mawardi Gugat PT Mahakam Property Indonesia di PN Cibinong

20 Agustus 2024
in Berita
Sidang Lanjutan H. Mawardi Gugat PT Mahakam Property Indonesia di PN Cibinong
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Cibinong, – Law firm Victor & Victory Indonesia mewakili H. Mawardi menggugat PT. Mahakam Property Indonesia (MPI) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Gugatan dengan nomor perkara 466/Pdt.G/2023/ PN.Cbi, kini memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat pada Senin (19/08/2024).

Selain PT. Mahakam Property Indonesia, Mawardi juga menggugat Notaris Noor Hasanah (Turut Tergugat 1), Bank Bukopin (Turut Tergugat 2)

Kuasa hukum penggugat, Victor Simanjuntak, mengatakan awalnya H. Mawardi mengadakan kerjasama dengan PT. Mahakam Property Indonesia untuk membangun dan menjual 300 unit dan ruko. Karena PT. MPI tidak ada dana untuk melaksanakan pembangunan tersebut maka Mawardi bersedia meminjamkan 115 sertifikat yang akan digunakan oleh PT.MPI sebagai jaminan hutang pada Bank Bukopin cabang Bogor dengan catatan pengelolaan CEK/BG atau keuangan dikelola oleh Mawardi dan hal tersebut tertuang pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 25 tanggal 07 Nopember 2014 yang dibuat oleh Notaris.

Hal Ini tidak terlaksana, dan kemudian terjadi kesepakatan baru di tahun 2020 yang mana subtansinya tetap sama, PT MPI tetap membangun rumah, tapi pada kenyataannya sampai saat ini tidak dilaksanakan,” ujar Victor.

Selanjutnya dalam sidang kedelapan ini, kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yang diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai Perjanjian Dibawah Tangan yang tidak bisa menggantikan Perjanjian Otentik yang di sahkan oleh pejabat umum.

“Di awal sidang ketua majelis hakim mengatakan perjanjian di bawah tangan itu tidak bisa menggantikan akta otentik atau akta di bawah tangan perjanjian otentik itu adalah perjanjian yang paling tinggi memang masih bisa digugat tetapi akta di bawah tangan atau perjanjian di bawah tangan tidak bisa mengesampingkan menghilangkan akta autentik sebelumnya,” kata Victor.

Sedangkan saksi ahli dari Universitas Trisakti Prof. Dr. Elfrida R. Gultom, SH., MHum, M.Kn mengatakan sesuai dengan pasal 1320 KUH Perdata syarat persetujuan menjadi sah ada empat hal yang harus terpenuhi.

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang,” jelas Elfrida.

Ketika salah satu pihak itu memodalkan sebidang tanah untuk dibangun, maka dia itu bertindak sebagai pihak yang menjaminkan barangnya. Dalam hal ini jaminan khususnya itu adalah hak tanggungan, jadi barang yang mau dijaminkan ke bank itu haruslah ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Sekarang ketika proses itu sudah dilakukan sebagai pihak yang mengajukan. Ketika para pihaknya sudah jelas, lalu objeknya sudah jelas perjanjiannya. Maka berdasarkan 1338, apa yang sudah disepakati oleh perjanjian itu, kedua belah pihak itu harus melaksanakan.

“Nah, ketika pihak yang satu sudah melaksanakan prestasinya, maka pihak yang lain harus melaksanakan isi kewajiban, isi perjanjiannya. wajib Apabila dia tidak melaksanakan isi perjanjiannya, maka dia telah melakukan wanprestasi sesuai pasal 1243 KUH Perdata,” sambung Elfrida.

Sementara itu tim kuasa hukum salah satu tergugat ketika di mintai keterangannya tidak mau memberikan komentar dan bergegas meninggalkan awak media yang mencoba melakukan cross check.

Sidang yang dipimpim Hakim Yudhitira Adhi Nugraha, S.H., M.H., akan dilanjutkan pada 12 September 2024 dengan agenda saksi dari pihak tergugat.

Post Views: 404
Previous Post

Penjualan Pelaku Usaha Bisa Naik 7 Kali Lipat via Live Shopping ShopTokopedia

Next Post

Bank Saqu Luncurkan Remake Lagu Legendaris ”Menabung”, Ajak Warga Semangat Menabung

Next Post
Bank Saqu Luncurkan  Remake Lagu Legendaris ”Menabung”, Ajak Warga Semangat Menabung

Bank Saqu Luncurkan Remake Lagu Legendaris ”Menabung”, Ajak Warga Semangat Menabung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Bank Saqu Gelar Roadshow Solopreneur Academy 2025 di Bandung, Rangkul Komunitas Kreatif Lokal

Bank Saqu Gelar Roadshow Solopreneur Academy 2025 di Bandung, Rangkul Komunitas Kreatif Lokal

30 Juni 2025

Redmi Pad 2 Siap Hadir di Indonesia Mmulai 4 Juli 2025

Redmi Pad 2 Siap Hadir di Indonesia Mmulai 4 Juli 2025

30 Juni 2025

AFTECH & HukumOnline Sosialisasikan Sistem Pengecekan Kepatuhan Online dan Dorong Penguatan Implementasi Perlindungan Data Pribadi

AFTECH & HukumOnline Sosialisasikan Sistem Pengecekan Kepatuhan Online dan Dorong Penguatan Implementasi Perlindungan Data Pribadi

30 Juni 2025

Sampoerna University dan Thunderbird Soroti Masa Depan ASEAN dan Tantangan ESG

Sampoerna University dan Thunderbird Soroti Masa Depan ASEAN dan Tantangan ESG

30 Juni 2025

Semen Merah Putih dan Karyawan Perbaiki Fasilitas SLB, Peduli Pendidikan Inklusif

Semen Merah Putih dan Karyawan Perbaiki Fasilitas SLB, Peduli Pendidikan Inklusif

30 Juni 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt .6 Unit 3 Jl. TB Simatupang Kav. IS No. 01 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

Telp: 021-22702245
Handphone: 0816.900315
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine