Polisi menetapkan Sadira, supir bus pariwisata sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat. Dalam jumpa pers di aula Polres Subang pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka,” ujar Kombes Pol Wibowo. Menurut Wibowo, satu tersangka yang ditetapkan adalah sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.
“Dalam pemeriksaan polisi ,ada 4 temuan yaitu,oli sudah keruh karena lama tak di ganti, adanya campuran air dan oli didalam kompresor, jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, hingga kebocoran di dalam ruangan relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster’
bahwa secara fakta diketahui armada bus tersebut seharusnya sudah melakukan pemeriksaan keseluruhan ditanggal 06 desember 2023 (uji kir kendaraan),” ujar Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia). Namun begitu tidak dilakukan oleh pihak pemilik bus tersebut, dimana akibat tidak dilakukan uji secara berkala kondisi bus tersebut seharusnya tak layak jalan,” tegasnya.
Bahwa menanggapi supir terkait ditetapkan menjadi tersangka, presiden asosiasi pengemudi seluruh Indonesia mengatakan tidak tepat, karena supir tersebut seorang pekerja yang mendapatkan perintah kerja dari pemilik kendaraan dan pengemudi tersebut tidak mengetahui bahwa armada tersebut seharusnya melakukan uji kir.
Terkait pasal yang disangkakan pasal 311 ayat 5 undang –undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang berbunyi: mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.00 (Dua puluh empat juta rupiah).
DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, S.H,M.H selaku Presiden APSI mengatakan, “Bahwa pasal yang dikenakan pengemudi tidak adil karena pengemudi menjalankan perintah tanpa mengetahui kondisi bus tersebut ‘apakah bus tersebut sudah menjalankan kir atau tidak’ seharusnya yang dijerat hukum pemilik armada tersebut karena ditemukan fakta pemilik bus sengaja membiarkan bus yang tidak layak jalan masih beroperasi sehingga berakibat merenggut korban jiwa sebanyak 11 orang siswa SMK Lingga Kencana Depok.”
Teguh Iman, aktivis pengemudi mengatakan ‘’Bahwa saya tidak menerima dengan ditetapkan pengemudi menjadi tersangka pada kenyataannya pengemudi tersebut telah melakukan upaya secara maksimal (maintance) untuk mengatasi masalah truble, lanjutnya kami mohon kepada Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia memberikan bantuan hukum kepada rekan kami.
Kepada pemerintah agar melakukan sidak terutama dinas perhubungan agar sidak ke perusahaan organada ( PO ) agar tidak lagi terjadi hal seperti ini,” tegasnya.