Dampaknya, satu unit terbakar di tengah jalan dan satu lagi terguling. Berdasarkan keterangan resmi dari Jasamarga, kecelakaan terjadi pukul 06.40 WIB. Melibatkan Toyota Avanza dan pickup.
Supir pickup BE 8141 OT – Langgeng Saputra, dimana membawa angkutan cabe dari Brebes ke Lampung,saat itu Langgeng Saputra saat itu berada di lajur kanan, yang dimana lajur tersebut sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan undang-undang lalu lintas, dimana saat itu supir tiba-tiba melihat Avanza berhenti di jalur kanan yang sesungguhnya hal tersebut menabrak aturan undang-undang lalulintas dan tidak adanya lampu peringatan mobil saat mobil tersebut berhenti di lajur kanan yang tidak semestinya.
Merasa dirugikan, dalam hal ini supir pickup meminta bantuan hukum kepada Pawallang and Brother Law Firm merupakan kuasa hukum yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu dan Asosiasi Pengemudi Indonesia.
Dr (c) Abid Akbar Azis,S.H,MH selaku kuasa hukum dari korban mengatakan bahwa, “Dalam hal ini sopir Avanza seharusnya di saat mengambil jalur kanan saat akan memberhentikan mobilnya dan memberikan tanda peringatan.”
Lebih lanjut Dr (c) Abid akbar Azis,SH.MH, yang sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Indonesia (ASPI) menyatakan, seharusnya sopir Avanza disaat kendaraan tersebut terkendala/trouble harus lebih dahulu mengambil jalur kiri yang sudah ditentukan, “Jangan mengambil resiko yang salah berakibat kecelakaan terjadi yang membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya,” jelas Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH.,MH
Lanjutannya, “Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 ayat (2) yang berbunyi; “bahu jalan terletak dititik kiri terluar dari jalan tol dan itu difungsikan untuk situasi darurat, seperti ketika terjadi kecelakaan, kendaraan,yang mengalami masalah seperti kerusakan mesin atau ban kempes. “Bahwa bahu jalan tol dapat digunakan oleh arus lalu lintas didalam keadaan kondisi darurat,” tegas Akbar.
Sampai berita ini diturunkan kuasa hukum akan melakukan upaya pembelaan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.