Selasa, 16 Desember 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

Supir Pickup yang Kecelakaan di Tol Cikampek Minta Bantuan Hukum ke Pawallang and Brother Law Firm

Tabrakan antara dua mobil di Tol Cikampek KM 6B arah Jakarta, terjadi pada Rabu (1/5/2024) pagi.

8 Mei 2024
in Berita
Supir Pickup yang Kecelakaan di Tol Cikampek Minta Bantuan Hukum ke Pawallang and Brother Law Firm
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Dampaknya, satu unit terbakar di tengah jalan dan satu lagi terguling. Berdasarkan keterangan resmi dari Jasamarga, kecelakaan terjadi pukul 06.40 WIB. Melibatkan Toyota Avanza dan pickup.

Supir pickup BE 8141 OT – Langgeng Saputra, dimana membawa angkutan cabe dari Brebes ke Lampung,saat itu Langgeng Saputra saat itu berada di lajur kanan, yang dimana lajur tersebut sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan undang-undang lalu lintas, dimana saat itu supir tiba-tiba melihat Avanza berhenti di jalur kanan yang sesungguhnya hal tersebut menabrak aturan undang-undang lalulintas dan tidak adanya lampu peringatan mobil saat mobil tersebut berhenti di lajur kanan yang tidak semestinya.

Merasa dirugikan, dalam hal ini supir pickup meminta bantuan hukum kepada Pawallang and Brother Law Firm merupakan kuasa hukum yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu dan Asosiasi Pengemudi Indonesia.

Dr (c) Abid Akbar Azis,S.H,MH selaku kuasa hukum dari korban mengatakan bahwa, “Dalam hal ini sopir Avanza seharusnya di saat mengambil jalur kanan saat akan memberhentikan mobilnya dan memberikan tanda peringatan.”

Lebih lanjut Dr (c) Abid akbar Azis,SH.MH, yang sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Indonesia (ASPI) menyatakan, seharusnya sopir Avanza disaat kendaraan tersebut terkendala/trouble harus lebih dahulu mengambil jalur kiri yang sudah ditentukan, “Jangan mengambil resiko yang salah berakibat kecelakaan terjadi yang membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya,” jelas Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH.,MH

Lanjutannya, “Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 ayat (2) yang berbunyi; “bahu jalan terletak dititik kiri terluar dari jalan tol dan itu difungsikan untuk situasi darurat, seperti ketika terjadi kecelakaan, kendaraan,yang mengalami masalah seperti kerusakan mesin atau ban kempes. “Bahwa bahu jalan tol dapat digunakan oleh arus lalu lintas didalam keadaan kondisi darurat,” tegas Akbar.

Sampai berita ini diturunkan kuasa hukum akan melakukan upaya pembelaan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Previous Post

Avrist Assurance Raih Kinerja Cemerlang di 2023, Laba Bersih Rp144 Milyar

Next Post

PARK HOTEL Cawang-Jakarta Gelar Pelatihan Komprehensif Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Next Post
PARK HOTEL Cawang-Jakarta Gelar Pelatihan Komprehensif Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

PARK HOTEL Cawang-Jakarta Gelar Pelatihan Komprehensif Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Ford RMA Indonesia Hadirkan Program Ford Year-End Service Untuk Perjalanan yang Aman dan Nyaman

Ford RMA Indonesia Hadirkan Program Ford Year-End Service Untuk Perjalanan yang Aman dan Nyaman

16 Desember 2025

RUPSLB CIMB Niaga Sekuritas Setujui Perubahan Susunan Pengurus

RUPSLB CIMB Niaga Sekuritas Setujui Perubahan Susunan Pengurus

16 Desember 2025

Ajaib Kripto Dinobatkan Platform Kripto Berintegritas Terbaik oleh PPATK

Ajaib Kripto Dinobatkan Platform Kripto Berintegritas Terbaik oleh PPATK

16 Desember 2025

MR.D.I.Y. Capai 1.200 Toko, Perkuat Pemerataan Pertumbuhan Ritel Indonesia

MR.D.I.Y. Capai 1.200 Toko, Perkuat Pemerataan Pertumbuhan Ritel Indonesia

16 Desember 2025

Tenaga Pemasar, Karyawan dan Nasabah Generali Indonesia Galang Bantuan Kemanusiaan di Sumatera Utara dan Aceh

Tenaga Pemasar, Karyawan dan Nasabah Generali Indonesia Galang Bantuan Kemanusiaan di Sumatera Utara dan Aceh

16 Desember 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt. 6 Unit 3. Jl. TB. Simatupang Kav. IS No. 01, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Telp: 021-22702245
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine