Minggu, 17 Agustus 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

Universitas Proklamasi 45 Serahkan Amicus Curiae Karen Agustiawan ke PN Tipikor Jakarta Pusat

14 Mei 2024
in Berita
Universitas Proklamasi 45 Serahkan Amicus Curiae Karen Agustiawan ke PN Tipikor Jakarta Pusat
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta – Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta mengantarkan naskah kajian Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Perkara Nomor Register Perkara No. 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Naskah Amicus Curiae ini diserahkan langsung oleh Rektor UP45, Benecdictus Renny See didampingi Direktur LKBH, Philiph Joseph Leatemia ke Ruang Panitera PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (13/5/2024).

Usai menyerahkan naskah Amicus Curiae, Rektor UP45 Benecdictus Renny See mengatakan kebijakan PT Pertamina (Persero) dalam mengadakan Perjanjian Jual Beli (Sales Purchase Agreement/SPA LNG 2013 dan SPA LNG 2014) dengan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) adalah guna mengantisipasi ketersedian LNG untuk jangka Panjang Ketahanan dan Bauran Energi yang harus dijaga dan menjadi tanggung jawab PT Pertamina (Persero) sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

“Dengan ditandatanganinya Sales Purchase Agreement (SPA) LNG 2015 antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) yang secara langsung mengubah dan menggantikan SPA LNG 2013 dan SPA LNG 2014, maka tanggung jawab Sdr. Ir. Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama PT Pertamina (Pesero) beralih kepada Sdr. Dwi Soetjipto selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017. Dengan demikian apabila dalam perjalanannya yaitu pada tahun 2020 dan 2021 terjadi kerugian, maka sudah bukan menjadi tanggung jawab Sdr. Ir. Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan),” jelas Benedictus.

Dia menambahkan perhitungan adanya kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
yang berubah-ubah angkanya merupakan indikasi bahwa apa yang disampaikan oleh BPK tentang angka kerugian PT Pertamina (Persero) akibat adanya Sales and Purchase Agreement (SPA) LNG 2015 sebesar USD113,389,186.60 adalah tidak akurat karena proses Sales and Purchase Agreement (SPA) LNG 2015 adalah perjanjian jual dan pembelian jangka Panjang (20 tahun) hingga 2040 yang harganya akan selalu berubah tergantung kondisi pasar, geopolitik, bencana alam, pandemi, kondisi domestik dan lain-lain, bisa untung bisa rugi.

“Bahwa, apa yang menjadi dasar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sdr. Ir. Karen Agustiawan yang mengacu kepada Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan Kedua yang mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Pertama “secara melawan hukum; Kedua, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; dan ketiga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dan unsur-unsur Pasal 3 adalah: a. Secara melawan hukum b. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi c. “Dapat” merugikan negara atau perekonomian negara; adalah Tidak Terbukti,” terangnya.

Untuk menambah keyakinan Yang Mulia Majelis Hakim dan memperjelas kasus ini, Benedictus pun menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sdr. Dwi Soetjipto selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 dan Sdr. Nicke Widyawati selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) saat ini.

“Ini untuk menghindari tuduhan fitnah dari Jaksa Penuntut Umum maka mohon Majelis Hakim Yang Terhormat untuk juga menghadirkan manajemen Blackstone, untuk didengar keterangannya terkait kontrak kerja antara Blackstone dengan Sdr. Ir. Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) apakah benar atau fiktif,” pungkasnya.

Post Views: 397
Tags: Benecdictus Renny SeeLKBHPhiliph Joseph LeatemiaSerahkan Amicus Curiae Karen Agustiawan ke PN Tipikor Jakarta PusatUniversitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Previous Post

CIMB Niaga Syariah Kembangkan Ekosistem Haji dan Umrah

Next Post

Kunjungi Kantor Ajaib, Menkominfo Dukung Ajaib Wujudkan Indonesia Emas Melalui Teknologi

Next Post
Kunjungi Kantor Ajaib, Menkominfo Dukung Ajaib Wujudkan Indonesia Emas Melalui Teknologi

Kunjungi Kantor Ajaib, Menkominfo Dukung Ajaib Wujudkan Indonesia Emas Melalui Teknologi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Aset DPLK Syariah Muamalat Capai Rp1,8 Triliun

Aset DPLK Syariah Muamalat Capai Rp1,8 Triliun

15 Agustus 2025

Semen Merah Putih Dukung Pendidikan Yang Merdeka, Untuk Negeri Yang Lebih Berdaya

Semen Merah Putih Dukung Pendidikan Yang Merdeka, Untuk Negeri Yang Lebih Berdaya

15 Agustus 2025

NUS Business School: 60 Tahun Membentuk Pemimpin Bisnis Kelas Dunia

NUS Business School: 60 Tahun Membentuk Pemimpin Bisnis Kelas Dunia

15 Agustus 2025

ecoCare Gandeng KALISTA Dorong Transformasi Logistik

ecoCare Gandeng KALISTA Dorong Transformasi Logistik

15 Agustus 2025

Kepercayaan Konsumen Mengantar Air Minum Biru Meraih Top Brand Award 2025

Kepercayaan Konsumen Mengantar Air Minum Biru Meraih Top Brand Award 2025

15 Agustus 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt .6 Unit 3 Jl. TB Simatupang Kav. IS No. 01 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

Telp: 021-22702245
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine