Rabu, 19 November 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Daerah

4 Pulau Resmi Milik Aceh, BIG Tegaskan Peran Data Geospasial

19 Juni 2025
in Daerah, Nasional
4 Pulau Resmi Milik Aceh, BIG Tegaskan Peran Data Geospasial
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Businessasia.co.id- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil. Tindak lanjut berdasarkan keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2‑2138/2025, yang sebelumnya memasukkan empat pulau tersebut ke Sumatera Utara (Sumut).

Terkait keputusan di atas, alokasi cakupan pulau merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan, Badan Informasi Geospasial (BIG) mendukung dengan menyediakan data dan Informasi Geospasial (IG), termasuk nama rupabumi unsur pulau.

“Pada tahapan administrasi batas wilayah, alokasi atau cakupan wilayah, termasuk pulau, perlu ditetapkan terlebih dahulu sebelum dilakukan penegasan batas antardaerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah,” jelas Juru Bicara BIG, Mone Iye Cornelia.

Penegasan batas daerah dilakukan dengan menarik garis batas berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Daerah, peta lampiran, serta data teknis, seperti Peta Rupabumi Indonesia (RBI), citra satelit, dan hasil survei lapangan. BIG tergabung dalam Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) tingkat pusat bersama kementerian dan lembaga lainnya yang diketuai oleh Kemendagri.

Dalam Tim PBD, BIG bertugas memberikan dukungan teknis, seperti penyediaan data geospasial, pembahasan teknis di tingkat pusat, dan survei pemetaan lapangan jika diperlukan. “Penetapan resminya tetap menjadi wewenang Kemendagri melalui permendagri,” tegas Mone.

Perubahan batas wilayah bukan hal yang mustahil. Hal ini bisa terjadi karena penataan daerah, kesepakatan baru antarpemerintah daerah provinsi dan kabupaten, dan putusan pengadilan. Kemajuan teknologi pemetaan dan ketersediaan data geospasial yang lebih akurat dapat menjadi pertimbangan pada perubahan batas wilayah untuk revisi batas wilayah administratif.

Mone menjelaskan, informasi batas wilayah pada Peta RBI bukan merupakan referensi resmi. Batas wilayah yang sah mengacu pada Permendagri yang mengatur segmen batas antardaerah.

BIG mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah serta menggunakan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah di Indonesia. “IG merupakan alat bantu untuk mengambil keputusan yang adil. BIG akan terus mendukung proses penegasan batas yang transparan dan akuntabel,” pungkas Mone.

Tags: Badan Informasi GeospasialBIGJuru Bicara BIGMone Iye Cornelia.
Previous Post

Tesso Nilo Adalah Kita: Refleksi Keinsinyuran untuk Bumi yang Lebih Lestari

Next Post

BSI Dukung Halal lifestyle lewat BSI International Expo 2025

Next Post
BSI Dukung Halal lifestyle lewat BSI International Expo 2025

BSI Dukung Halal lifestyle lewat BSI International Expo 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Penjurian IQSA Award 2025; Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Perkuat Implementasi QHSSE Melalui Digitalisasi dan Inovasi Proyek Konstruksi

Penjurian IQSA Award 2025; Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Perkuat Implementasi QHSSE Melalui Digitalisasi dan Inovasi Proyek Konstruksi

19 November 2025

Blu by BCA Digital Berikan Rencana Sports Trip Impian 2026

Blu by BCA Digital Berikan Rencana Sports Trip Impian 2026

19 November 2025

Ford Tingkatkan Standar Layanan, RMA Indonesia Gelar Ford National Skill Competition 2025

Ford Tingkatkan Standar Layanan, RMA Indonesia Gelar Ford National Skill Competition 2025

19 November 2025

Dana Murah Naik, Ini Strategi Bank Mega Syariah Jaga Loyalitas Nasabah

Bank Mega Syariah Optimistis Bukukan Kinerja Positif Hingga Akhir Tahun

19 November 2025

AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech Perluas Akses Kredit Nasional

AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech Perluas Akses Kredit Nasional

17 November 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt. 6 Unit 3. Jl. TB. Simatupang Kav. IS No. 01, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Telp: 021-22702245
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine